Home » » Mantan Walikota Surabaya Tersandung Kasus

Mantan Walikota Surabaya Tersandung Kasus

Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi. Penetapan itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 30 September 2015.

Walikota Surabaya Tersandung Kasus


"Pasal yang dituduhkan wewenang tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun delapan bulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto di Surabaya, Jumat (23/10/2015). Namun Romy enggan menjelaskan kronologi hukum yang menimpa calon wali kota Surabaya itu. "Yang tahu soal teknis perkaranya adalah Polda Jawa Timur. Kami hanya diberi tahu soal dimulainya kasus penyidikan ini," ujarnya.
Kuasa hukum 7 Asosiasi Pedagang Pasar Turi Penghuni Tempat Penampungan Sementara(TPS), I Wayan Titip, mengatakan penetapan Risma sebagai tersangka diduga ada Berbagai upaya tertentu dari Henry J Gunawan selaku pimpinan PT Gala Bumi Perkasa. Diduga ini untuk menjatuhkan calon wali kota incumbent tersebut.


Kepala Polri Jenderal  Badrodin Haiti membenarkan bahwa Polda Jawa Timur tengah mengusut kasus pemindahan kios Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.


Namun dari Asosiasi Pedagang Pasar Turi mencium adanya upaya kotor yang dilakukan PT Gala Bumi Perkasa terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Jawa Timur Tri Rismaharini alias Risma.


Kasus itu bisa saja menjadi sandungan bagi perempuan yang akrab disapa Risma tersebut. Sebab, Risma kini tengah berkompetisi bersama Whisnu Sakti Buana dalam Pilkada Surabaya 2015. Risma-Whisnu bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari sebagai kandidat petahana calon wali kota dan wakil wali kota.

0 komentar:

Posting Komentar